Jendala
Home
Kesaksian
Kisah
Waktu
Jejak Pemikiran
Wacana
Senja Kala
Cakrawala
Jalan kecil
Simulakra
Budaya Kota
Mata Hati
Jendala
Koleksi
Tamuku
GuestBook

 

KAPAN PEREMPUAN BOLEH MENAMAKAN DUNIA

Karlina Leksono-Supelli

Kakak perempuan tertua menamakan saya Karlina ketika saya dilahirkan. Di luar kebiasaan, karena nama biasa diberikan oleh ayah, ibu, kakek, atau nenek; tetapi waktu itu seluruh keluarga menerimanya. Karlina tidak mempunyai arti apa-apa selain terdengar enak, begitu kata kakak saya. Maka harus ada nama lain. Ayah menambahkan sebuah nama yang membawa simbol eksistensi di luar saya. Nama yang diambil dari salah satu nama Tuhan: Rohima, dari rahim; Islami dan membawa sifat penuh "belas kasihan" atau "penyayang." Di dalam Surat Kenal Lahir, ditambahkan "binti Supelli", maka saya menjadi Karlina Rohima anak perempuan Supelli. Namun selama dua belas tahun saya cukup hanya Karlina.
Mula-mula karena keluarga memanggil demikian, namun kemudian saya memilih demikian untuk ijazah Sekolah Dasar setelah mengetahui dari kakak perempuan saya, pada usia 10 tahun, bahwa nama itu tidak mengandung apa-apa selain "terdengar perempuan." Saya senang. Saya perempuan, tidak membawa apa-apa, bukan yang lain.
Setelah itu, dunia barat modern menundukkan pilihan saya. Pada usia 12 tahun ayah mengajak bepergian ke luar negeri. Di bagian keberangkatan bandara, kami harus mengisi kartu imigrasi. Saya harus mengisi name dan surname; surname terlebih dahulu, dengan mengggarisbawahinya. Saya bertanya kepada ayah. Ia menjelaskan bahwa saya harus menuliskan Supelli untuk surname, bukan Rohima. Sejak itu saya menjadi Karlina Rohima Supelli di dalam dokumen resmi. Dan di luar negeri lebih sering dipanggil Ms. Supelli. Seringkali saya menanggalkan Rohima. "Sudah ada Supelli," kata saya kepada ayah. Saya menolak terbebani lebih banyak di dalam sebuah identitas yang sudah campur baur, saya, Tuhan, ayah. Saya tidak selalu bisa menanggalkan nama ayah karena bobot surname, atau nama keluarga tersebut. Sebuah kebiasaan yang sebetulnya tidak begitu dikenal di Indonesia, namun menunjukkan bahwa kita juga masuk sebagai salah satu simpul dalam jaring-jaring besar dunia (barat).
Dua belas tahun sesudah itu, sekali lagi saya mengangkut sebuah nama lain. Saya menjadi Karlina Leksono. Kadang-kadang masih Karlina Supelli. Sekali lagi, di Indonesia, tidak ada keharusan mengikutkan kedua nama itu, tetapi dalam banyak peristiwa, saya harus mempunyai nama keluarga, sambil seringkali juga harus menjelaskan bahwa Supelli bukan suami tetapi ayah. Maka saya mengambil langkah praktis: Karlina Leksono-Supelli. Inilah saya di seminar, di universitas, di luar negeri. Lalu, apa yang terjadi dengan Karlina? Ternyata, hanya ketika menyatakan diri dalam kesempatan yang menyentuh inti pribadi saya, ketika menulis dan bertutur dari dalam lubuk jiwa, saya dengan bebas memakai Karlina. Seorang teman bertanya, mengapa saya tidak kembali ke Karlina Rohima?
Saya menyampaikan alasan praktis, namun sesungguhnya, saya meresapi pengalaman penamaan itu sebagai bagian dari sejarah dan asal usul saya. Nama berbeda-beda itu membuat saya memahami perkembangan identitas yang terbelah-belah namun yang akhirnya memperlihatkan sebuah koherensi: bukan hanya saya tidak ikut menamai diri sendiri di dalam pertumbuhan dan perkembangan saya, tetapi juga tidak menamai dunia di sekitar saya. Dunia memilihkan nama untuk saya, dan ketika pulang ke rumah keluarga besar, saya pun menjadi ibu-nya si A dan si A, dua orang anak saya, atau seringkali juga ibu Leksono.
Dengan itu, saya masuk ke dalam sebuah dunia yang membius: "Wanita itu kembang rumah tangga yang menyemarakkan suasana, membuat hidup penataan rumah, makanan sampai aktivitas sehari-hari. Kehadiran wanita di dalam sebuah keluarga akan mempercantik rumah itu sendiri, baik secara fisik maupun suasana".
Atau yang membujuk: "Dalam pembagian peran, wanita memang kurang mendapat porsi, tapi dalam soal pelayanan, wanita boleh merasa senang, bangga karena mendapat perhatian lebih dan nomor satu, dalam jamuan makan malam, pengalaman antri, mobil mogok, bila tidak hadir karena menstruasi perusahaan akan memaklumi, ia mendapat kesempatan untuk mengambil cuti hamil, pria jangan harap mendapat fasilitas sama, padahal juga repot ketika istri melahirkan".
Nama pribadi adalah simbol pertama penggunaan bahasa untuk seorang anak yang baru lahir; kelak ia pergunakan nama untuk mengenal, menemukan dan ikut menamakan dunia dan menemukan kembali dirinya di dalam dunia. Dengan nama seseorang mempunyai kemungkinan untuk berhubungan dengan dirinya sendiri serta yang lain secara bermakna, dan untuk bertindak dengan sadar. Ketika nama itu terpenggal sebagian, maka nama bukan lagi sesuatu yang menunjuk ke identitas pribadi utuh.
Nama seorang perempuan sebagai sesosok pribadi dan nama "perempuan" sebagai subyek untuk menyatakan "siapakah saya" merupakan hasil permainan dan peleburan perbedaan, penghiburan, serta pembalikan hak-hak reproduksi. Yang disebut terakhir ini satu-satunya hak yang mencirikan keperempuan Bolehlah saya kini menamakan situasi perempuan yang saya paparkan di atas, baik lewat contoh yang amat personal maupun amat umum itu, dengan kutipan yang saya ambil dari potongan puisi Ann Lauterbach, when words turn against their truth.
Untuk perempuan, bukan sebuah identitas bersifat esensialis yang menjadi pergulatannya di dalam menamai diri dan ikut menamai dunia. Ia tidak mencari identitas asing yang lepas dari jaring-jaring perjuangan kolektif menolak kekuasaan dan opresi, tidak pula yang menyangkal peran pembentukan subyek melalui bahasa dan kekuasaan menamai. Pergulatannya adalah di dalam upaya menentukan diri, yang oleh Allison Weir didefinisikan sebagai kemampuan untuk mengalami diri sebagai peserta aktif dan (relatif) koheren di dalam sebuah dunia sosial. Di dalam pengertian ini terkandung sebuah refleksi mengenai, saya-lah yang berhadapan dengan pertanyaan, "siapakah saya dan siapakah saya hendak menjadi." Saya adalah seseorang yang harus menanamkan makna untuk eksistensi saya; makna ini saya peroleh melalui kesertaan saya di dalam penciptaan makna bersama. Dalam konteks Indonesia, kesertaan aktif ini sudah lama dileburkan ke dalam berbagai dokumen resmi negara yang mendefinisikan makna warga negara perempuan. Dengan bahasa yang cukup menawan, pemerintah Orde Baru menyampaikan ideologi tentang peranan perempuan dalam pembangunan. Sekalipun mulai pupus perlahan-lahan sekarang ini, perekatan identitas ke dalam berbagai bentuk pemuliaan semu berhasil mengkonstruksi subyek perempuan dengan ciri utama kepatuhan.
Perempuan ibarat menerima amanat sakral ketika bertemu dengan konsep diri sebagai ibu, yang merupakan "pembina keluarga dalam rangka mewujudkan keluarga dan masyarakat yang mempunyai ketangguhan mental, budaya, dan agama." Digabungkan dengan konsep perempuan sebagai "sumber daya manusia dalam pembangunan," yang menggarisbawahi perannya di bidang ekonomi, sekaligus perhatian negara atas "hak dan kewajiban (wanita) yang sama dengan pria dalam pembangunan di segala bidang," namun "dengan memperhatikan kodrat serta harkat dan martabat wanita," negara mempunyai sarana yang lengkap untuk mengambil keuntungan dari perempuan. Pertama, pengikutsertaan perempuan di bidang ekonomi selain merupakan pemenuhan kerangka pembangunan yang mengejar pertumbuhan ekonomi, juga mendukung kepentingan ekonomi-politik dalam hubungan dengan negara-negara donor yang mensyaratkan pemenuhan hak warga negara (termasuk warga negara yang perempuan). Ketidakjujuran negara adalah ketika pengikutsertakan itu tidak diikuti dengan perubahan institusional mendasar khususnya dalam pembagian kerja berdasarkan gender, ditambah kenyataan sudah terlebih dahulu perempuan diposisikan sebagai penjaga rumah tangga di dalam konsep-konsep rencana pembangunan yang mendampingi. Kedua, konsep ibu yang mengabdi memegang fungsi politik untuk membentuk perempuan menjadi kelompok a-politis yang memperkokoh pengendalian negara atas warganya.
Dengan mengambil peran sebagai pendefinisi perempuan, istri, serta ibu dan menuangkannya ke dalam berbagai dokumen resmi, negara dengan sadar menerapkan konsep patriarki di dalam kebijakannya mengenai perempuan. Namun dengan bersembunyi di balik nilai-nilai gender yang sudah mengakar di dalam masyarakat. Terjadi pemujaan terhadap peran ibu untuk kepentingan pembangunan.
Ini tidak khas Indonesia.
Negara-negara yang terlibat perang dunia melakukan dengan sadar ketidaktulusan memuja peran ibu dan perempuan, demi kepentingan negara. Ketika tenaga kerja laki-laki di bidang industri tersedot ke angkatan perang, berlangsung mobilisasi tenaga kerja perempuan selama PD (I dan II) di industri senjata baik di Jerman maupun di Perancis. Kebutuhan akan tenaga kerja ini dijadikan simbol keikutsertaan perempuan dalam perang; sebuah simbol dari sikap perempuan mendukung negara ketika laki-laki berjuang di garis depan pertempuran. Simbol ini dimunculkan dalam berbagai poster, iklan, dan himbauan. Poster berbunyi, For Every Fighter a Woman Worker; back our second line of defense, yang dikeluarkan oleh United War Work Campaign di Amerika dalam PD I, bukan hanya memperlihatkan peran serta perempuan sebagai pendamping laki-laki di garis belakang, tetapi juga menumbuhkan citra kolektif mengenai perempuan-perempuan "terhormat" yang bekerja keras mendukung peperangan. Sementara itu, untuk mengingatkan perempuan akan potensi yang mereka miliki, beberapa poster membangkitkan semangat heroik dengan meminjam figur terkenal, Joan of Arc Saved France. Women of Britain, Save your Country. Buy War Savings Certificates… yang sesungguhnya hanya demi menggalang dana untuk perang.
Penekanan peran suci ibu untuk kepentingan negara (dan dengan begitu masyarakat juga harus mendukung) juga terlihat dalam sebuah poster PD II di Amerika, yang menggambarkan seorang ibu menggendong bayi laki-laki dan seorang anak perempuan berbunyi, I Gave a Man! Will you give at least 10% of your pay in War Bonds? Di Jepang lain lagi. Semasa PD II pemerintah mencanangkan kebijakan pro-natal untuk memperbesar jumlah kelahiran dalam keluarga; maksudnya adalah untuk meningkatkan jumlah angkatan perang. Pemerintah Jepang mengemukakan bahwa tugas mulia kaum ibu adalah menyerahkan anak laki-laki kepada negara untuk membela bangsa. Muncullah sebuah penafsiran atas peran perempuan di masa perang, yaitu ibu yang mengabdi untuk negara, entah dengan menjadi pekerja di industri senjata dan atau mengorbankan anak laki-laki untuk mempertahankan negara.
Ketika perang usai, ingatan akan perang hampir selalu berpusat di citra para pejuang yang gugur dan para veteran yang cacad. Nama-nama pahlawan dicatat, sebagian besar adalah laki-laki; nama-nama medan perang; ribuan buku ditulis mengenai penyebab, tujuan, dan harga yang harus di bayar semasa perang. Sedangkan sejarah para perempuan itu tinggal sebagai sejarah bisu, atau muncul dalam skenario film sebagai janda yang kehilangan suami atau ibu yang kehilangan anak. Suara sekelompok besar perempuan feminis yang pada tahun 1915 bergabung di dalam Women's Peace Party (WPP) untuk mengimbangi semangat pro-perang yang merebak di Amerika, bukan hanya tidak berhasil mencegah perang, tetapi pupus dari ingatan. Di tingkat internasional, komitmen perempuan bersatu untuk menolak perang, yang tertuang dalam International Women's Committee for Permanent Peace, juga tidak berhasil mencegah perang. Bersamaan dengan itu mereka bukan hanya tidak dicantumkan di halaman besar buku-buku sejarah tentang perang dunia, tetapi dileburkan ke dalam pernyataan-pernyataan patriotik pemujaan ibu dalam konteks kepentingan perang.
Kontrol penafsiran atas makna, kontrol atas pemilihan topik wicara, dan pendiaman sebagaimana dipaparkan dalam banyak contoh di atas merupakan mekanisme pembisuan di aras publik yang bukan semata-mata persoalan semantik, sehingga harus dipahami lewat kacamata pragmatik. Melalui sudut pandang pragmatik, ketiadaan tuturan muncul sebagai hasil proses pembungkaman, yang ditata secara interaktif dan fungsional, sekaligus bermakna. Kesertaan salah satu pihak di dalam wacana publik dihadang. Proses ini bisa berjalan karena salah satu pihak mempunyai kekuasaan untuk mencegah pihak lainnya berpartisipasi, yang pada gilirannya akan semakin menumbuhkan ketidakseimbangan hubungan.
Dalam kontrol penafsiran, pemaknaan atas realitas diambil oleh pihak yang lebih dominan. Perempuan bisa saja tetap dibiarkan mempunyai suara, bahkan juga menerima jawaban, tetapi makna tuturannya ditafsirkan secara sepihak. Kontrol atas pemaknaan meliputi antara lain hak menamai diri, hak untuk memiliki akses ke perilaku sendiri, dan hak pilihan atas kata-kata. Kontrol ini bersifat covert sehingga sangat sukar untuk dikenali namun efektif secara psikologis maupun politis; kontrol ini mengakar kuat di dalam kebudayaan dan berlangsung terus menerus serta berulang-ulang dalam waktu lama. Lewat proses itulah perempuan akhirnya menerima distorsi makna sebagai makna itu sendiri. Dunia ciptaan menjadi satu-satunya dunia yang diterima sebagai benar. Pemutusan akses perempuan ke pemaknaan diri tampak jelas di dalam penempatan KUHP, dengan menempatkan tindak perkosaan di bawah Bab Kejahatan terhadap Kesusilaan (pasal 285 s/d 288). Penempatan ini berangkat dari nilai-nilai yang diyakini masyarakat bahwa hubungan seksual di luar perkawinan melanggar kesusilaan. Akibatnya, di satu pihak pendefinisian ini sudah mereduksi sebuah bentuk kejahatan terhadap fisik perempuan--yang menimbulkan rasa sakit, cedera fisik maupun psikologis, sehingga hanya menjadi sekedar kejahatan terhadap rasa susila. Di pihak lain, pendefinisian tersebut mengkonstruksikan sebuah realitas untuk perempuan korban perkosaan mengenai ketidakbersusilaan, dan dengan begitu ketidakterhormatan, serta keternodaan. Di dalam realitas baru ini perempuan tidak lagi mempunyai bahasa untuk memaknakan serangan atas ketubuhan dan integritasnya sebagai perempuan. Ia tenggelam di dalam bahasa moralitas yang bukan hanya mengalihkan penderitaannya tetapi juga membesarkan keperkasaan dan kekuasaan laki-laki yang memperkosanya. Perempuan adalah akibat sebuah wacana yang bukan wacananya. Ada alasan untuk itu. Ada sebuah tahap di dalam masa amat dini perkembangan manusia yang amat penting dalam hubungannya dengan bahasa. Jacques Lacan menyebut sebagai Tahap Cermin. Tahap itu berlangsung ketika anak berusia antara 6 sampai 18 bulan. Ia belum mampu memanfaatkan ketrampilan motoriknya maupun bertutur, namun mulai dapat mengenali bayangannya sendiri di cermin. Tindak mengenali diri di cermin tidak berlangsung begitu saja. Anak melihat bayangannya di cermin dan melihat bahwa itu adalah dia, tetapi secara serentak ia menandai bahwa bayangan itu bukan dirinya sendiri. Diri-sebagai-diri-yang lain. Tahap inilah yang merupakan tahap penciptaan hubungan-hubungan yang diatur secara sosial dan terstruktur secara linguistik. Menjadi subyek, dalam pandangan Lacan, adalah membiasakan diri dengan pengetahuan yang diperoleh sejak kecil: bahwa aku terbelah antara aku dan aku-yang-lain.
Selanjutnya, jika bahasa dilihat sebagai sistem tanda, maka subyek menjadi subyek penanda. Lacan melihat wilayah penanda ini sebagai Tatanan Simbolik, yaitu tatanan tanda, signifikasi, representasi, dan semua bentuk citra. Dalam tatanan inilah individu dibentuk menjadi subyek. Sementara hubungan antara penanda (sesuatu yang dapat dipersepsikan) dan petanda (isi atau makna) bersifat sewenang-wenang. Hubungan sewenang-wenang inilah yang memungkinkan terjadinya rekayasa makna karena sebuah tanda bisa dimaknakan apa saja sesuai keinginan si pembuat. Tatanan Simbolik Lacan masih mengandung sifat patriarkal dan maskulin. Irigaray melihat bahwa tatanan simbolik Lacqan berbicara tentang wilayah kehidupan sehari-hari (wilayah Imajiner) yang merupakan hunian laki-laki, sehingga segala sesuatu di luarnya harus diterjemahkan menurut aturan maskulin yang menatanya. Perempuan sebagai yang lain akan disimbolkan dengan cara sama ketika laki-laki menyimbolkan dirinya. Perempuan pun hanya menjadi simbolisasi laki-laki. Ia tidak mempunyai sarana simboliknya sendiri untuk berbahasa. Bagaimanapun, persoalan penting di dalam feminisme bukan hanya memformulasi ulang dan mengkonstruki ulang konsep tentang diri, yang sudah direbut dari perempuan ini, tetapi juga bertutur ulang di dalam bahasa bersama. Julia Kristeva memperkenalkan subyek-dalam-proses, yaitu subyek yang berkembang dan berubah melalui pengambilan posisi atau identitas di dalam sebuah dunia sosial dan di dalam sebuah tatanan simbolik. Kemampuan untuk mengambil posisi ini membutuhkan kemampuan mengidentifikasikan diri dengan sebuah "kita" sosial di dalam sistem makna yang dialami bersama. Subyek dengan pengembangan identitas, yang oleh Habermas disebut sebagai subyek dengan kemampuan kritis. Namun untuk itu pula diperlukan sebuah proses percakapan dengan semantik yang berbeda daripada yang berlaku sekarang. Sejak Descartes, filsafat bahasa berayun di antara dua kutub bandul. Di satu kutub ada linguistik teoritis dan logika yang mengacu ke rasionalisme Descartes. Di kutub yang lain ada gagasan empirisme yang memandang bahasa sebagai sebuah proses privat, sebuah kode untuk peristiwa internal yang menghubungkan pengalaman dengan kata. Tak ada konteks, tak ada intensi. Kedua pandangan ini tidak menampung daya-daya bahasa untuk menentukan makna bersama, atau untuk mengekspresikan kebenaran, atau mendefinisikan dan mengacu ke obyek-obyek kepentingan bersama, atau menginterpretasi ulang masa lampau. Padahal peristiwa mengucapkan kembali, menuturkan kembali kata-kata dengan makna berbeda, adalah proses yang memungkinkan orang untuk mengacu ke realitas yang berubah terus menerus dan untuk memahami orang lain dengan pengalaman berbeda. Proses linguistik untuk memilih dan menuturkan obyek kepentingan bersama inilah yang akan menjadi kajian semantik di dalam kunci baru feminis. Semantik baru memakai aturan yang berbeda. Intensi misalnya, tidak dilihat sebagai elemen pengganggu yang harus disingkirkan agar bahasa dapat mengacu dan menyampaikan kebenaran, melainkan dipelajari sebagai salah satu gejala linguistik yang memungkinkan pengacuan bahasa ke berbagai sumber selain peristiwa mental internal, seperti misalnya pengacuan ke realitas interpersonal. Memaknakan ulang adalah problem mengambil kembali bagian wacana yang sudah direbut dari perempuan dengan tujuan perempuan ikut di dalam menamakan dan mendefinisikan kembali dunia. Dengan begitu ia bukan lagi merupakan sosok hidup proyeksi pemikiran laki-laki, atau masyarakat secara umum. Adakah cara untuk itu? Secara metodologis, konsep the personal is political merupakan langkah metodologis untuk menjawab pertanyaan, apakah identitas perempuan itu dan bagaimana kembali mengambil wacana? Di bawah slogan feminis gelombang ke-2 pengalaman perempuan didefinisikan ulang ke dalam bahasa politis, dengan menekankan hubungan antara kondisi material obyektif lingkungan sosial dan pengalaman subyektif personal. Di belakang slogan itu ada kesadaran bahwa pengalaman perempuan sebagai perempuan berlangsung di wilayah yang secara tradisi didefinisikan sebagai wilayah personal--emosional, khas, akrab--sehingga untuk mengetahui politik situasi perempuan maka kita harus mengetahui kehidupan personal perempuan. Mengatakan bahwa yang personal adalah politis, berarti bahwa gender sebagai pembagian kekuasaan ditemukan dan dibuktikan melalui pengalaman akrab perempuan atas obyektifikasi seksualnya. Untuk perempuan, hal yang personal secara epistemologis adalah politis, dan epistemologinya adalah politiknya. Pada aras ini, feminisme adalah teori mengenai pandangan perempuan, teori perempuan biasa yang bicara dengan bahasa biasa. Langkah praktis pemahaman dilakukan melalui proses penyadaran kelompok yang berlangsung lewat dialog di dalam kelompok. Di sana perempuan melakukan rekonstitusi kritis mengenai makna pengalaman kolektif sebagai perempuan, untuk kemudian mempertanyakan kembali penamaan diri dan penamaan realitas selama ini, dan akhirnya menamakan sendiri pengalamannya. Seperti kata Freire, nama bukan hanya menunjuk kepada identitas, tetapi tindakan menamai itu sendiri adalah cara manusia mengada secara manusiawi.
Perempuan bergerak dari yang tiada tampak kecuali sebagai obyek, menjadi pemilik kesadaran baru yang ikut menciptakan realitas. Dengan cara ini ia dapat mengajak lingkungannya untuk mulai belajar mengawali sebuah percakapan baru dalam komunikasi yang jujur dan tulus, karena nama dan makna diciptakan bersama. Belajar untuk bukan hanya menerapkan apa yang ada dalam tradisi demi sekedar penambahan, tetapi belajar untuk melakukan--meminjam kata-kata Hilary Putnam, sebuah lompatan konseptual memproyeksikan diri secara imajinatif ke cara berpikir yang baru. Kita belajar untuk menempatkan ke dalam bahasa sumber-sumber yang menghubungkan lingkaran makna dengan beragam kehendak manusia.

Home | Kesaksian | Kisah | Waktu | Jejak Pemikiran | Wacana | Senja Kala | Cakrawala | Jalan kecil | Simulakra | Budaya Kota | Mata Hati | Jendala | Koleksi | Tamuku | GuestBook

This site was last updated 07/05/03